Akhir Pelarian 2 Tahun 'Pablo Escobar' Asal Kalteng

 
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Salihin alias Saleh (39). Saleh itu ditangkap usai dua tahun kabur-kaburan menghindari hukuman.

Saleh ialah terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. MA menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Saleh. Salah adalah bandar besar narkoba di Kalteng.

"Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Sebelum divonis dalam kasasi di MA, Saleh sempat bebas dari jeratan hukum pada persidangan tingkat pertama. Saleh awalnya ditangkap BNNP Kalteng pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu.

"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan," jelasnya.

Penyidik BNN RI dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa S bersalah. Maka diajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Saleh Bak Pablo Escobar

Saleh dikenal licin, sulit ditangkap petugas. Saleh disebut mirip bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar, karena menjalankan bisnisnya dengan sangat terstruktur. Pada 2020, polisi mengungkap kampung narkoba yang dikelola Saleh punya akses sejauh 3 km dari jalan utama.

Kampung narkoba milik Saleh tersebut mirip markas kartel narkoba Kolombia karena, untuk menuju titik tersebut, ada tiga lapis gerbang yang harus dilalui.

Namun tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, hanya ditemukan senjata api (senpi). Saleh akhirnya dipenjara 2 tahun atas kasus senpi tersebut.

Setelah bebas, Saleh akhirnya ditindak aparat terkait bisnis narkoba yang dilakukannya pada 2021. Saleh dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas putusan kasasi MA yang diputuskan pada 25 Oktober 2022.

Saleh melarikan diri sebelum sempat dieksekusi untuk menjalani hukuman berdasarkan kasasi MA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersurat kepada BNNP Kalteng untuk mencari Saleh.

"Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya," katanya.

Karena tak ada tempat bisa dituju di Kalimantan Timur (Kaltim), Saleh berpindah ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saleh sekitar sebulan tinggal di Banjarmasin.

Saleh kemudian kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Ahklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng, karena sudah merasa situasinya aman. Pria tersebut kembali menjalankan bisnis narkoba.

"Setibanya di kampung halaman, ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya," ujarnya.

BNN menggerebek rumah tersebut pada 2 September 2024, namun Saleh tak ada. Saleh disebut mirip Pablo Escobar karena menjalankan bisnisnya dengan sangat terstruktur dan beberapa kali kabur saat digerebek.

"Betul, (disebut seperti Pablo Escobar karena) licin dia," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.

Ditangkap di Palangka Raya

Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN kemudian mendeteksi Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng pada 2 September 2024.

Kampung Puntun tersebut ialah rumah sekaligus tempat Saleh menjalankan bisnis narkoba. Saat digerebek, Saleh melarikan diri.

"Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," jelasnya.

Tim BNN kembali menelusuri dan mendeteksi Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng. Kali ini, aparat berhasil menangkap Saleh.

"Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya," ujarnya.

Petugas juga mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.

Tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E yang berperan sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk.

"Kasus penggerebekan jaringan narkotika pimpinan Saleh ini cukup menyedot perhatian publik. Masyarakat sekitar sangat mengapresiasi upaya BNN dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Kampung Puntun. Apa yang tengah dilakukan BNN menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan narkoba hingga ke pelosok kampung," ungkapnya.

BNN Buru Koh A Si Bandar Sabu

BNN mengungkap Saleh mempunyai omzet mencapai Rp 100 juta sehari dari penjualan sabu.

"Dari hasil penelusuran tim BNN, diketahui omzet per hari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara Rp 50-100 juta," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus.

Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2016. Saleh berperan sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian, barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh," jelasnya.

Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E yang telah ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. Setiap pekan, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya, yakni Koh A.

Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Koh A lalu memberi uang atas penjualan sabu.

"Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya," ungkapnya.

Saleh akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang pada 2022.

Sumber : 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel