Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar, Catat Agar Tidak TMS!

 
Tidak sembarangan, ada aturan terkait tanda tangan di atas meterai tempel yang benar. Hal ini perlu diketahui pelamar agar dokumen persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa lolos seleksi administrasi.

Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan pelamar CPNS untuk menggunakan meterai tempel dalam melengkapi dokumen persyaratan per Kamis (5/9/2024) pukul 20.00. Pelamar juga diimbau untuk tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah pernah digunakan.

Jika tetap melakukannya, pelamar akan mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. Lalu, bagaimana cara tanda tangan di meterai tempel yang benar?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/PMK.03/2021 yang diakses pada Jumat (6/9/2024), berikut informasinya.

Cara Tanda Tangan di Atas Meterai Tempel yang Benar

Secara harfiah, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Karena itu, berbeda dengan e-meterai, pelamar harus mencetak dokumen persyaratan agar proses pembubuhan meterai tempel dilakukan.

Cara pembubuhan dan tanda tangan di atas meterai tempel yang benar untuk pendaftaran CPNS 2024 adalah:

1. Cetak dokumen surat lamaran maupun surat pernyataan sesuai format instansi yang akan ditempel meterai dan ditandatangani.

2. Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

3. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Hal ini perlu dijadikan perhatian ya detikers!

4. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

5. Setelah selesai, pelamar bisa pindai atau scan dokumen yang telah dibubuhkan, lalu unggah ke laman pendaftaran di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada link https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan dan Cara Membubuhkan E-Meterai CPNS 2024

Meskipun meterai tempel boleh untuk dipergunakan, e-meterai juga menjadi opsi lain yang bisa dipilih pelamar untuk melengkapi dokumen persyaratan. Untuk mengingatkanmu, berikut ketentuan dan cara membubuhkan e-meterai selengkapnya:

Ketentuan posisi e-meterai di dokumen CPNS 2024
1. Urutan pembubuhan dokumen adalah: Tanda tangan ⮕ e-meterai.

2. Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen.

3. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai.

4. Dokumen yang akan ditempel e-meterai maksimal berukuran 800 MB, berukuran A4, dan dengan formal PDF.

Cara Membubuhkan E-meterai
Berikut cara membubuhkan e-meterai yang telah dibeli dari Meterai Elektronik:

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com.

2. Klik "Pembubuhan Dokumen" dan "Saya Mengerti".

3. Siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan format dokumen berbentuk PDF.

4. Klik "Upload Dokumen" lalu klik "Klik di Sini" atau "Seret Dokumen PDF".

5. Pastikan dokumen PDF ukurannya tidak melebihi batas maksimal 800 KB.

6. Pilih dokumen yang dari file komputer dan klik "Open".

7. Posisikan e-meterai di samping tanda tangan dan tidak menghalangi objek lainnya.

8. Klik "Lanjutkan" dan isi keterangan.

9. Jika posisi e-meterai belum sesuai, klik "Batalkan" dan atur kembali posisi yang tepat.

10. Jika sudah, refresh tab dan cek status apakah sudah selesai.

11. Klik "Download" dan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai sudah siap diunggah pada portal SSCASN untuk mendaftar CPNS 2024.

Itulah dua cara pembubuhan dokumen CPNS 2024, baik menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Kedua opsi ini bisa dipilih sesuai preferensi pelamar. Semoga bermanfaat, ya!

Sumber : Detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel